Mengetahui Status Kendaraan: Cara Cek Plat Nomor Secara Online

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sering dikenal sebagai plat nomor, memiliki peran penting dalam identifikasi kendaraan. Dengan kemajuan teknologi, kini pengecekan plat nomor kendaraan dapat dilakukan secara online dengan mudah. Selain mengetahui identitas pemilik, kamu juga bisa memeriksa status keabsahan kendaraan, jumlah pajak tahunan, serta riwayat pembayaran pajak.

Ada dua metode utama untuk mengecek plat nomor kendaraan secara online:

1. Melalui Website:

  • Akses situs e-samsat.id.
  • Pilih kode plat kendaraan yang relevan.
  • Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir).
  • Pilih provinsi kendaraan.
  • Klik “Cek Sekarang.”

Informasi yang ditampilkan mencakup besaran pajak yang harus dibayar dan detail kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor plat. Selain e-samsat.id, situs lain untuk pengecekan plat nomor di berbagai provinsi meliputi:

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
  • Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph

2. Melalui Aplikasi:

  • Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi.
  • Pilih menu “NKRB” setelah registrasi selesai.
  • Klik “Lanjut” untuk melihat informasi mengenai SKK pembayaran pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Berbagai aplikasi regional juga tersedia untuk pengecekan plat nomor dan pembayaran pajak, seperti:

  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Kepulauan Riau: ESamsat KEPRI
  • Sumatra Barat: e-Samsat Sumbar
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
  • Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Cek Plat Nomor Melalui SMS:

Jika kamu tidak memiliki akses internet, pengecekan plat nomor masih bisa dilakukan melalui SMS dengan cara berikut:

  1. Akses menu SMS di ponsel.
  2. Kirim pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih
  3. Kirim ke 08112119211.

Tunggu balasan SMS yang akan memberikan informasi tentang plat nomor dan pajak kendaraan.


4. Memudahkan Pengecekan Plat Nomor Kendaraan Secara Online

Plat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), berfungsi sebagai alat identifikasi yang penting. Kini, dengan adanya teknologi, pengecekan plat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online dengan mudah. Selain informasi pemilik kendaraan, kamu bisa mengecek status keabsahan, jumlah pajak tahunan, dan riwayat pembayaran pajak kendaraan.

Berikut adalah dua cara utama untuk mengecek plat nomor kendaraan secara online:

1. Melalui Website:

  • Kunjungi situs e-samsat.id.
  • Pilih kode plat kendaraan yang sesuai.
  • Isi nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir).
  • Pilih provinsi kendaraan.
  • Klik tombol “Cek Sekarang.”

Informasi yang muncul mencakup nominal pajak yang harus dibayar serta rincian kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor plat. Selain e-samsat.id, ada juga situs web regional untuk pengecekan plat nomor, antara lain:

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
  • Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph

2. Melalui Aplikasi:

  • Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi.
  • Pilih menu “NKRB” setelah registrasi berhasil.
  • Klik “Lanjut” untuk memperoleh informasi SKK mengenai pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Selain aplikasi SIGNAL, beberapa aplikasi daerah juga tersedia untuk pengecekan plat nomor dan pembayaran pajak, seperti:

  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Kepulauan Riau: ESamsat KEPRI
  • Sumatra Barat: e-Samsat Sumbar
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
  • Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Cek Plat Nomor Melalui SMS:

Untuk pengecekan plat nomor tanpa internet, kamu bisa menggunakan SMS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka menu SMS di ponsel.
  2. Ketik format pesan: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih
  3. Kirim ke 08112119211.

Tunggu balasan SMS yang berisi informasi mengenai plat nomor dan pajak kendaraan yang harus dibayar.